SELAMAT
DATANG DI BLOGKU....
Blog
ini merupakan sarana untuk belajar PPKn. Materinya merupakan referensi dari
berbagai sumber. Bagi teman-teman yang mau menyumbang materi silakan posting
ya.... demi kemajuan kita semua. Salam satu nusa satu bangsa.
Kunjungi juga:
https://www.kompasiana.com/steny
Media
belajar PPKn sebagai wahana pembelajaran
Konsep dasar
pendidikan kewarganegaraan perlu dipahami mulai dari aspek historis, gerakan
pendidikan kewarganegaraan, dan perkembangan kewarganegaraan. Pertama, sejarah kewarganegaraan. Secara
historis kata kewarganegaran (civics) muncul di Yunani dengan istilah Civicus,
yang berarti penduduk sipil (citizen) yang melaksanakan kegiatan demokrasi
langsung dalam “polis” (negara kota) atau “City State”. Negara kota yang tertua
berada berada di daerah Mesopotamia diantara sungai Tigris dan Euphrates[1].
Negara kota
selanjutnya adalah Yunani, yaitu sekitar tahun 1000-500 SM. Athena yang
mengembangkan model demokrasi. Praktek demokrasi langsung tersebut mencerminkan
pelaksanaan demokrasi penduduk dari negara kota. Setiap warga negara berperan secara aktif
dalam menentukan nasibnya maupun kehidupan masyarakatnya. Dengan demikian dapat
diungkapkan bahwa “polis” merupakan
suatu organisasi yang berperan dalam memberikan kehidupan yang lebih baik bagi
warga negaranya, sehingga setiap warga negara berusaha untuk mempertahankan “polisnya”. Dengan demikian suatu negara
kota (polis), memiliki fungsi ganda yaitu sebagai negara dan sekaligus sebagai
masyarakat. Istilah civicus kemudian dimabil alih oleh Amerika Serikat untuk
dipergunakan sebagai pengajaran demokrasi politik di sekolah-sekolah.
Pentingnya pelajaran
Civics diberikan di sekolah-sekolah[2]
antara lain dapat dilihat dari beberapa pengertian civics berikut ini:
1.
Stanley Dimond (1970) mengungkapkan arti
civics dengan “Legal status in a country
and the activities closely related to the political function: voting,
governmental organizations, holding of public office, and legal rights and
responsibilities” (1970:36)
2.
Carter Van Good (1972) menjelaskan menjelaskan
civics dengan “The elements of political
science or that branch of political science dealing with the rights and duties
of citizens”. (1972:71)
3.
The New Lexicon Webster International
Dictionary (1977) mengungkapkan “Civics
(L. Civicus), n.,The political science of the rights and duties of citizens,
and of the civic affairs”. (1977:184).
Kedua, Gerakan
pendidikan kewarganegaraan. Gerakan pendidikan kewarganegaraan muncul
sekitar seratus sebelas tahun setelah pelajaran civics diberikan di
sekolah-sekolah di Amerika Serikat, dimana para pendidik mulai merasa tidak
puas terhadap penyelenggaraan pelajaran civics. Para pendidik menganggap bahwa
pelajaran civics harus diperluas dan
hendaknya lebih melibatkan aspek-aspek pendidikan serta psikologi pendidikan
dan mengikutsertakan kebutuhan pribadi dan masyarakat dalam pelajaran tersebut.
Pedidikan kewarganegaraan dalam arti sempit sama dengan civics, yaitu berkaitan
dengan masalah politik, sedangkan dalam arti luas melipiti masalah moral, etika, sosial ekonomi, dan politik.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan yaitu:
- Warga negara
memiliki pengetahuan serta ketrampilan untuk pemecahan masalah yang
dihadapi dewasa ini.
- Warga negara
memiliki kesadaran adanya pengaruh sains dan teknologi terhadap peradaban
serta mampu memanfaatkannya untuk memperbaiki nilai kehidupan.
- Warga negara
memiliki kesiapan guna kehidupan ekonomi yang efektif.
- Warga negara
memiliki kemampuan untuk menyusun berbagai pertimbangan nilai-nilai untuk
kehidupan yang efektif dalam dunia yang selalu mengalami perubahan.
- Warga negara
menyadari bahwa mereka hidup dalam dunia yang terus berkembang, yang
membutuhkan kesediaan untuk menerima fakta baru, gagasan baru serta tata
cara hidup yang baru.
- Warga negara
dapat berperanserta dalam proses pembuatan keputusan melalui pernyataan
pendapat kepada wakil-wakil rakyat, para pakar dan para spesialis .
- Warga negara
memiliki keyakinan terhadap kebebasan individu serta persamaan hak bagi
setiap orang yang dijamin oleh konstitusi.
- Warga negara
memiliki kebanggan terhadap prestasi bangsa, penghargaan terhadap
sumbangan yang diberikan bangsa nlain serta dukungan untuk perdamaian
serta kerjasama.
- Warga negara
mampu memanfaatkan seni yang kreatif untuk meningkatkan perasaan terhadap
pengalaman manusia yang universal serta pada keunikan individu.
- Warga negara
memiliki perasaan cinta kasih serta peka terhadap kebutuhan, perasaan dan
cita-cita umat manusia.
- Warga negara
mampu mengembangkan prinsip-prinsip demokrasi serta melaksanaakannya dalam
kehidupan sehari-hari.
Ketiga, perkembangan pendidikan kewarganegaraan di Indonesia. Secara historis
munculnya istilah civics di Indonesia sejak tahun 1957 dalam kurikulum Sekolah
Menengah Pertama dan Sekolah Menegah Atas yakni terintegrasi dalam pelajaran
tatanegara. Pada tahun 1968, istilah civic di sekolah diberi nama “Pendidikan Kewargaan Negara. Maksud dan
tujuan Pendidikan Kewargaan Negara untuk semua jenjang adalah mengembangkan dan
menumbuhkan warga negara yang baik. Materi yang terkandung didalamnya adalah
elemen-elemen nasionalisme, patriotisme, kenegaraan, etika, agama, kebudayaan,
segala sesuatu yang dianggap baik menurut moral Pancasila dan UUD 1945. Pada
tahun 1975, pemerintah menggantikan istilah Pendidikan Kewargaan Negara menjadi
pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dimana pemerintah menganggap mata
pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara kurang mampu mengembangkan perilaku warga
negara yang mendukung garis kebijakan Orde Baru, pertahanan keamanan nasional
serta pembangunan nasional. Pada tahun 1978 ditetapkanlah ketetapan MPR Nomor
II 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia
Pancakarsa), dimana ketentuan pasal 4 menyatakan bahwa Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasi;a (P4) merupakan penuntun dan pegangan hidup dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Pada tahun 1994 tepatnya kurikulim 1994 mengakomodasi
misi baru pendidikan dengan
memperkenalkan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan atau
PPKn. Dalam kurikulum PPKn 1994 berlandaskan pada nilai yang disaripatikan dari
butir-butir P4 dan sumber resmi lainnya. PPKn digunakan sebagai wahana untuk
mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar dari budaya
bangsa. Selanjutnya berdasarkan Kurikulum Berbasis Kompetensi 2002 mata
pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan berfungsi sebagai wahana untuk membentuk
warga negara cerdas, terampil dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan
Negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan
bertindak sesuai dengan amanat pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini
kemudian didukung oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, dimana mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan sebagai
muatan wajib kurikulum pada pendidikan
dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi sesuai dengan pasal 37 ayat
(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, Pendidikan Kewarganegaraan
diarahkan kepada tercapainya tujuan pendidikan nasional yaitu Pendidikan
Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembanngnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta
bertanggungjawab.