SELAMAT DATANG DI BLOGKU..............
Media belajar PPKn ini sebagai wahana pembelajaran dan seputar dunia pendidikan.
Konsep
dasar pendidikan kewarganegaraan perlu dipahami mulai dari aspek historis,
gerakan pendidikan kewarganegaraan, dan perkembangan kewarganegaraan. Pertama, sejarah kewarganegaraan. Secara
historis kata kewarganegaran (civics) muncul di Yunani dengan istilah Civicus,
yang berarti penduduk sipil (citizen) yang melaksanakan kegiatan demokrasi
langsung dalam “polis” (negara kota) atau “City State”. Negara kota yang tertua
berada berada di daerah Mesopotamia diantara sungai Tigris dan Euphrates[1].
Negara
kota selanjutnya adalah Yunani, yaitu sekitar tahun 1000-500 SM. Athena yang
mengembangkan model demokrasi. Praktek demokrasi langsung tersebut mencerminkan
pelaksanaan demokrasi penduduk dari negara kota. Setiap warga negara berperan secara aktif dalam
menentukan nasibnya maupun kehidupan masyarakatnya. Dengan demikian dapat
diungkapkan bahwa “polis” merupakan
suatu organisasi yang berperan dalam memberikan kehidupan yang lebih baik bagi
warga negaranya, sehingga setiap warga negara berusaha untuk mempertahankan “polisnya”. Dengan demikian suatu negara
kota (polis), memiliki fungsi ganda yaitu sebagai negara dan sekaligus sebagai
masyarakat. Istilah civicus kemudian dimabil alih oleh Amerika Serikat untuk
dipergunakan sebagai pengajaran demokrasi politik di sekolah-sekolah.
Pentingnya
pelajaran Civics diberikan di sekolah-sekolah[2]
antara lain dapat dilihat dari beberapa pengertian civics berikut ini:
1. Stanley
Dimond (1970) mengungkapkan arti civics dengan “Legal status in a country and the activities closely related to the
political function: voting, governmental organizations, holding of public
office, and legal rights and responsibilities” (1970:36)
2. Carter
Van Good (1972) menjelaskan menjelaskan civics dengan “The elements of political science or that branch of political science
dealing with the rights and duties of citizens”. (1972:71)
3. The
New Lexicon Webster International Dictionary (1977) mengungkapkan “Civics (L. Civicus), n.,The political
science of the rights and duties of citizens, and of the civic affairs”.
(1977:184).
Kedua,
Gerakan pendidikan kewarganegaraan.
Gerakan pendidikan kewarganegaraan muncul sekitar seratus sebelas tahun setelah
pelajaran civics diberikan di sekolah-sekolah di Amerika Serikat, dimana para
pendidik mulai merasa tidak puas terhadap penyelenggaraan pelajaran civics. Para
pendidik menganggap bahwa pelajaran civics
harus diperluas dan hendaknya lebih melibatkan aspek-aspek pendidikan
serta psikologi pendidikan dan mengikutsertakan kebutuhan pribadi dan
masyarakat dalam pelajaran tersebut. Pedidikan kewarganegaraan dalam arti
sempit sama dengan civics, yaitu berkaitan dengan masalah politik, sedangkan
dalam arti luas melipiti masalah moral,
etika, sosial ekonomi, dan politik.
Tujuan pendidikan
kewarganegaraan yaitu:
- Warga negara memiliki pengetahuan serta ketrampilan untuk pemecahan masalah yang dihadapi dewasa ini
- Warga negara memiliki kesadaran adanya pengaruh sains dan teknologi terhadap peradaban serta mampu memanfaatkannya untuk memperbaiki nilai kehidupan.
- Warga negara memiliki kesiapan guna kehidupan ekonomi yang efektif.
- Warga negara memiliki kemampuan untuk menyusun berbagai pertimbangan nilai-nilai untuk kehidupan yang efektif dalam dunia yang selalu mengalami perubahan.
- Warga negara menyadari bahwa mereka hidup dalam dunia yang terus berkembang, yang membutuhkan kesediaan untuk menerima fakta baru, gagasan baru serta tata cara hidup yang baru.
- Warga negara dapat berperanserta dalam proses pembuatan keputusan melalui pernyataan pendapat kepada wakil-wakil rakyat, para pakar dan para spesialis .
- Warga negara memiliki keyakinan terhadap kebebasan individu serta persamaan hak bagi setiap orang yang dijamin oleh konstitusi.
- Warga negara memiliki kebanggan terhadap prestasi bangsa, penghargaan terhadap sumbangan yang diberikan bangsa nlain serta dukungan untuk perdamaian serta kerjasama.
- Warga negara mampu memanfaatkan seni yang kreatif untuk meningkatkan perasaan terhadap pengalaman manusia yang universal serta pada keunikan individu.
- Warga negara memiliki perasaan cinta kasih serta peka terhadap kebutuhan, perasaan dan cita-cita umat manusia.
- Warga negara mampu mengembangkan prinsip-prinsip demokrasi serta melaksanaakannya dalam kehidupan sehari-hari.
Ketiga, perkembangan pendidikan kewarganegaraan di
Indonesia. Secara historis munculnya istilah
civics di Indonesia sejak tahun 1957 dalam kurikulum Sekolah Menengah Pertama
dan Sekolah Menegah Atas yakni terintegrasi dalam pelajaran tatanegara. Pada
tahun 1968, istilah civic di sekolah diberi nama “Pendidikan Kewargaan Negara. Maksud dan tujuan Pendidikan
Kewargaan Negara untuk semua jenjang adalah mengembangkan dan menumbuhkan warga
negara yang baik. Materi yang terkandung didalamnya adalah elemen-elemen
nasionalisme, patriotisme, kenegaraan, etika, agama, kebudayaan, segala sesuatu
yang dianggap baik menurut moral Pancasila dan UUD 1945. Pada tahun 1975, pemerintah
menggantikan istilah Pendidikan Kewargaan Negara menjadi pelajaran Pendidikan
Moral Pancasila (PMP) dimana pemerintah menganggap mata pelajaran Pendidikan
Kewargaan Negara kurang mampu mengembangkan perilaku warga negara yang
mendukung garis kebijakan Orde Baru, pertahanan keamanan nasional serta
pembangunan nasional. Pada tahun 1978 ditetapkanlah ketetapan MPR Nomor II 1978
tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa),
dimana ketentuan pasal 4 menyatakan bahwa Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasi;a (P4) merupakan penuntun dan pegangan hidup dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Pada tahun 1994 tepatnya kurikulim 1994 mengakomodasi misi baru
pendidikan dengan memperkenalkan mata
pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan atau PPKn. Dalam kurikulum
PPKn 1994 berlandaskan pada nilai yang disaripatikan dari butir-butir P4 dan
sumber resmi lainnya. PPKn digunakan sebagai wahana untuk mengembangkan dan
melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar dari budaya bangsa. Selanjutnya
berdasarkan Kurikulum Berbasis Kompetensi 2002 mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan berfungsi sebagai wahana untuk membentuk warga negara cerdas,
terampil dan berkarakter yang setia kepada bangsa dan Negara Indonesia dengan
merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan
amanat pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini kemudian didukung oleh
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dimana
mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan sebagai muatan wajib kurikulum pada pendidikan dasar, pendidikan
menengah dan pendidikan tinggi sesuai dengan pasal 37 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, Pendidikan Kewarganegaraan diarahkan kepada
tercapainya tujuan pendidikan nasional yaitu Pendidikan Nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembanngnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta
bertanggungjawab.
[1] Glotz
Gustave mengungkapkan The Greek City and
Its Institution (Encyclopedia International): “The oldest city-state of which
we are well informed grew up in the
ancient Near East-in Sumeria, the region of lower Mesopotamia between the
Tigris and Euphrates river-sometime between 4000 and 3000 B.C. Panitia
Setifikasi Guru dalam Jabatan Rayon 110 UPI,
Bahan Ajar Pendidikan Kewarganegaraan SMA/SMK, UPI, Bandung, 2012, hal 8
[2] Panitia Setifikasi Guru dalam
Jabatan Rayon 110 UPI, Bahan Ajar
Pendidikan Kewarganegaraan SMA/SMK, 9
0 komentar:
Posting Komentar